Program Magister Ilmu Hama Tanaman UGM berdiri pada tahun 1980/1981 dan dikukuhkan melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 580/DIKTI/Kep/1993 diselenggarakan di bawah Fakultas Pascasarjana Universitas Gadjah Mada (UGM). Sejak tahun ajaran 2007/2008 berdasarkan Surat Keputusan Rektor UGM tentang Program Pascasarjana Monodisiplin Nomor 89/P/SK/HT/2006, Program Magister Ilmu Hama Tanaman berpindah kedudukan berada di bawah Departemen Hama dan Penyakit Tumbuhan (HPT) Fakultas Pertanian UGM. Nama program studi dikukuhkan berdasarkan Surat Keputusan Rektor Universitas Gadjah Mada Nomor 1718/UN1.P/SK/Hukor/2017 Tentang Penamaan Program Studi di Lingkungan Universitas Gadjah Mada.
Tahun 2017, ketuntasan kurikulum Program Studi Magister Ilmu Hama Tanaman (PS MIHT) UGM diselenggarakan berdasarkan Keputusan Rektor UGM No 1763/UN1.P/SK/HUKOR/2017 dengan sistem kredit yang diukur dalam Satuan Kredit Semester (SKS). Beban studi berkisar 40 – 50 SKS, terdiri dari kuliah, seminar, dan penelitian tesis. Mahasiswa harus menempuh 11 SKS mata kuliah wajib, minimal 16 dan maksimal 26 SKS mata kuliah pilihan, 1 SKS seminar pascasarjana dan 12 SKS seminar proposal, ujian komprehensif, penelitian, naskah tesis, dan ujian akhir. Bobot 1 SKS terdiri dari 50 menit kuliah, 50 menit kegiatan akademik dan 50 menit belajar mandiri. Publikasi ilmiah merupakan persyaratan kelulusan berdasarkan Peraturan Rektor No. 11 Tahun 2016.
Tahun 2022, PS MIHT menyelenggarakan kurikulum Pendidikan Berbasis Luaran atau outcome based education (OBE) berdasarkan Keputusan Dekan Fakultas Pertanian UGM Nomor 319/UN1/PN/PN/HK.06/2022 mengingat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 045/U/2020 tahun 2020 tentang kurikulum inti perguruan tinggi, Peraturan Rektor UGM Nomor 14 tahun 2020 tentang Kerangka Dasar Kurikulum Universitas Gadjah Mada, serta Keputusan Rektor UGM Nomor 6206/UN1.P/KPT/HUKOR/2021 tanggal 4 Oktober 2021 tentang Dekan Fakultas Pertanian UGM periode 2021-2026. Kurikulum ini ditetapkan berdasarkan hasil evaluasi bersama stakeholder (fakultas, dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa, pengguna alumni, mitra, dan alumni) terkait kurikulum PS MIHT. Beban studi berkisar 41 – 45 SKS, terdiri dari kuliah, seminar, dan tesis. Mahasiswa harus menempuh 17 SKS mata kuliah wajib, minimal 8 dan maksimal 12 SKS mata kuliah pilihan, 1 SKS seminar pascasarjana dan 12 SKS tesis. Bobot 1 SKS setara dengan 1.8 European Credit Transfer and Accumulation System (ECTS) sebagai bagian dari penerapan sistem standar yang diakui secara internasional guna mewujudkan program studi bertaraf internasional. Publikasi ilmiah masih menjadi persyaratan kelulusan mahasiswa.
Tahun 2024, adanya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2023 dan Perturan Rektor UGM Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pendidikan, kurikulum Pendidikan PS MIHT disesuaikan dengan aturan dan keputusan tersebut guna melaksanakan dan mencapai tujuan Pendidikan yang memperhatikan perkembangan paradigma dan situasi internal dan eksternal perguruan tinggi. PS MIHT menyelenggarakan kurikulum 2024 berdasarkan Keputusan Dekan Fakultas Pertanian UGM Nomor 426/UN1/KPT/KP/2024. Kurikulum ini ditetapkan berdasarkan hasil evaluasi bersama stakeholder (fakultas, dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa, dan alumni) mengingat aturan KEMENDIKBUDRISTEK dan keputusan Rektor UGM. Beban studi 56 SKS, terdiri dari kuliah, seminar, proposal penelitian dan tesis yang dirancang untuk diselesaikan dalam waktu 3 hingga 4 semester. Beban belajar 1 SKS setara dengan 45 (empat puluh lima) jam per semester. Mahasiswa harus menempuh 18 SKS mata kuliah wajib, minimal 8 SKS mata kuliah profesi dan 8 SKS mata kuliah pilihan lain, 2 SKS proposal penelitian dan 20 SKS tesis. Bobot 1 SKS setara dengan 1.8 ECTS, sehingga total 56 sks setara dengan 100,8 ECTS. Publikasi ilmiah masih tetap menjadi persyaratan kelulusan mahasiswa.